EDITORIAL
Telusuri Aliran Dana
PUBLIK kemarin dibuat tersentak oleh pemberitaan ulah koruptif oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Jambi.
PUBLIK kemarin dibuat tersentak oleh pemberitaan ulah koruptif oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Jambi. Pasalnya, modus yang dilakukan oknum tersebut terbilang jarang ditemukan. Beruntung kasus ini akhirnya terungkap.
Seturut pemberitaan Tribun edisi Selasa (21/3), bahwa seorang PNS di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, melakukan aksi manipulatif yang merugikan keuangan Negara.
Selama 3 tahun ia mengakali data PNS dalam hal penerimaan gaji. Sehingga gaji yang ditransfer jumlahnya melebihi gaji yang seharusnya. Walhasil selama menjalani kecurangan bertahun-tahun ini oknum tersebut merugikan keuangan Negara sekira Rp 5 miliar.
Kasus ini menarik dicermati. Pertama bahwa, ternyata sistem dan prosedur pencairan, pembayaran gaji bisa diakali. Tentu ada yang salah dalam sistem ini. Beruntung, ada PT Taspen yang menemukan kejanggalan pada pembayaran uang pensiunan PNS Pemprov Jambi.
Taspen menerima kelebihan pembayaran. Memang, akan muncul pertanyaan, mengapa baru sekarang pihak Taspen menyadari kejanggalan tersebut.
Kedua, bisa jadi oknum yang kabarnya telah diberi tindakan tegas atas perbuatannya tersebut, tidak bekerja sendirian. Sangat mungkin ada keterlibatan pihak lain, langsung atau tidak langsung. Artinya mungkin saja uang yang mencapai sekitar seratusan juta rupiah per bulannya itu mengalir ke tangan-tangan PNS lainnya.
Siapa? Itu adalah tugas kejaksaan yang sedang mendalami kasus ini. Jangan sampai, oknum PNS yang sudah menerima akibat dari perbuatannya itu menanggung sendirian, apabila ada pihak lain yang terlibat. Hukum harus tajam ke atas, juga ke bawah. Hukum harus ditegakkan tanpa memandang siapa orangnya.
Ketiga, peristiwa ini juga menunjukkan masih lemahnya –untuk tidak menyebut bobrok- sistem administrasi kepegawaian. Mafhum diketahui, pencairan keuangan Negara adalah perkara yang vital karenanya sistem yang dibangun seharusnya menihilkan tindak manipulatif.
Kini kita tunggu Kejaksaan Tinggi Jambi menuntaskan kasus ini. Mengungkap yang masih gelap, sehingga kelak kita tahu, siapa saja yang menjadi maling uang Negara dari balik meja kerjanya. (*)