Curanmor
Dua Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Anggota DPRD
Dua pelaku pencurian sepeda motor diringkus Satreskrim Polresta Jambi. Keduanya yakni M Imam
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RYAN AIDILFI AFRIANDI
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku pencurian sepeda motor diringkus Satreskrim Polresta Jambi. Keduanya yakni M Imam Januardi dan Beny Agustibastian. Warga Kota Jambi ini mencuri sepeda motor milik anggota DPRD.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolresta Jambi, melalui Plt Kasubbag Humas, Brigadir Alamsyah Amir. Katanya, korban bernama Anwar (54) warga Jalan Mpu Sendok, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura.
"Kedua pelaku diciduk pada Senin, 13 Maret lalu," katanya.
Atas perbuatannya, Imam dan Beny dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan (Curat). Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait