Andi Narogong Pusing Sering Dimintai Uang Oleh Irman, Alasannya Untuk Ini

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku sering dimintai duit oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman

Editor: bandot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku sering dimintai duit oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

Andi berkeluh kesah kepada Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengenai permintaan uang dari Irman tersebut.

"Pak Andi wara-wiri di DPR. Dia katakan pusing Bu, Pak Irman minta duit terus," kata Diah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Diah, uang yang diminta Irman tersebut adalah permintaan dari Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri.

"Katanya untuk Pak menteri sambil bawa catatan kecil," kata Diah.

Gamawan dalam kesaksian membantah menerima uang terkait proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan mengatakan dirinya dituduh menerima uang Rp 50 juta padahal uang tersebut berasal dari honor dia sebagai pembicara di lima provinsi.

Bekas bupati Solok itu juga mengaku dituduh menerima uang kurang lebih dari 1 miliar padahal uang tersebut adalah pinjaman untuk beternak sapi.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved