HOTLINE SERVICE

Bolehkah Transaksi Menggunakan Mata Uang Asing?

Bagaimana jika pecahan rupiah kita terbatas dan bertransaksi dengan mata uang asing saja?(+6282375550xxx)

Editor: Duanto AS

Bapak Kepala BI Jambi, apakah transaksi menggunakan mata uang asing diperbolehkan? Bagaimana jika pecahan rupiah kita terbatas dan bertransaksi dengan mata uang asing saja?(+6282375550xxx)

Hanya Uang Rupiah
Kita harapkan masyarakat dapat mengawasi peredaran uang rupiah yang ada ditengah-tengah masyarakat terutama di kalangan elit. Seperti penggunaan mata uang asing, atau mencantumkan harga sesuatu dengan mata uang asing.
Dalam undang-undang yang berlaku, tidak dibenarkan alat transaksi di negara Indonesia menggunakan mata uang asing. Meskipun itu dalam kondisi terdesak.
Misal ada orang belanja, uang rupiahnya tidak cukup membayar be lanjaan itu, untuk mencukupi itu lalu mereka menambahinnya dengan mata uang asing. Itu sangat tidak boleh. Yang boleh beredar dan untuk transaksi di Indonesia hanya uang rupiah, yang lain tidak bisa.
Jika ada masyarakat yang hanya punya mata uang asing, maka bisa menukarkannya di tempat penukaran resmi seperti bank ataupun di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

V Carlusa
Kepala BI Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved