Dua Pasang Kekasih Nginap di Mapolresta Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pasang kekasih harus merasakan jeruji besi Mapolresta Jambi. Kamis (2/3) sekira
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
Laporan wartawan tribun Rian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pasang kekasih harus merasakan jeruji besi Mapolresta Jambi. Kamis (2/3) sekira pukul 20.30, AR, DK, ST, EV, yang semuanya warga Kota Jambi, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi karena dugaan penyalahgunaan narkotik.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, membenarkan penangkapan itu. Tersangka ditangkap di Jalan Bunga Raya l, Lorong Telaga II, RT 08, Nomor 32, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura. Barang bukti yang diamankan dua paket sabu dan dua butir pil ekstasi. "Mereka adalah pengedar narkoba. Sekarang masih diperiksa intensif," ujarnya, via ponsel, Kamis (9/3).
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah kerap terjadi transaksi narkoba di lingkungan mereka. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi. "Hasilnya, di lokasi, anggota mencurigai empat orang. Dua pria dan dua wanita. Saat digeledah, didapati dua paket narkoba dan dua butir ekstasi," ungkapnya.
Keempat tersangka langsung diboyong ke Mapolresta Jambi untuk diproses selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (adi)