Hapis Cs Divonis Bebas

M Arfan : Dua Hakim Mengatakan Tidak Terbukti

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN-Humas PN Sarolangun, M Arfan dikonfimasi usai sidang mengatakan, bahwa

Penulis: Herupitra | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Herui

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN-Humas PN Sarolangun, M Arfan dikonfimasi usai sidang mengatakan, bahwa putusan terjadi perbedaan pendapat. Dimana dari tiga hakim, dua hakim mengatakan tidak terbukti.

“Perbuatan pekebunan terbukti, tapi majelis hakim tidak melihat sampai disitu saja. Kita melihat kebelakang apa alasan, motif terdakwa melakukan penanaman karena terdakwa ini perangkat desa,” sebutnya.

Disitu mereka menemukan, kawasan hutan yang telah diletakkan izin diatasnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar diberikan kesempatan untuk memanfaat hutan. Apa lagi hutan yang digarap adalah hutan produksi yang telah diberikan izin kepada korparasi.

“Kita mempertimbangkan hak-hak masyarakat terhadap hutan. Tidak dipidanalah, masa dipidanakan. Kecuali kalau mereka mengarap hutan murni,” ucapnya.

Sementara itu Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi dikonfirmasi terkait putusan tersebut mengatakan, masih fakir-fikir.

“Kita (JPU) masih pikir-pikir dan akan kami laporkan ke atasan terlebih dahulu,” singkatnya.(pit)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved