EDITORIAL

Menunggu Keberanian KPK

Ia mengatakan perkara dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama‑nama besar.

Editor: Duanto AS

BERAPA hari belakangan, publik dibuat kaget dengan pernyataan dari Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia mengatakan perkara dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu diduga kuat melibatkan nama‑nama besar.

Agus berharap tidak terjadi guncangan politik akibat perkara dugaan korupsi pengadaan e‑KTP itu. Mengutip ucapannya seperti yang sudah diberitakan, “mudah‑mudahan tidak ada goncangan politik yang besar ya, karena namanya yang akan disebutkan memang banyak sekali."

Seperti diketahui, perkara yang akan masuk persidangan tersebut terdiri dari dua tersangka. Yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Keduanya dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHAP.

Untuk membongkar kasus ini, KPK telah menyerahkan berkas penyidikan setebal 24.000 lembar untuk dua terdakwa yang segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK menduga, kerugian negara dalam kasus e‑KTP ini tidak hanya ditimbulkan oleh Sugiharto dan Irman.

Beberapa bama-nama besar yang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terdiri dari politisi, pengusaha, hingga pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.

Mantan anggota DPR RI Muhamad Nazaruddin, menyebut sejumlah nama yang terlibat. Yakni mantan Menkeu Agus DW Martowardojo (kini Gubernur BI), mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Ketua DPR Golkar Setya Novanto.

Kemudian mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Komisi II DPR yang kini menjadi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI, Muhammad Jafar Hafsah. Politikus PDIP, yang kini Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga pernah dua kali dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.Namun, Laoly berhalangan dalam dua kali pemanggilan itu.

Ketua DPR RI Setya Novanto juga sudah diperiksa. Begitu pula dengan pengacara Hotma Sitompul juga sudah pernah diperiksa KPK terkait perkara ini.

Bila melihat dari nama-nama besar yang sudah pernah diperika, tidak tertutup kemungkinan bakal ada dari nama-nama besar itu yang terlibat dalam kasus ini. Apalagi, banyak anggota DPR yang mengembalikan uang fee dari proyek e-KTP ke negara. Bahkan, KPK mengatakan, walau sudah mengembalikan kerugian negara, namun tidak membuat yang menerima fee bisa lari dari jeratan hukum.

Publik pasti menunggu kabar yang bikin "ngeri-ngeri sedap" itu, apakah kasus ini menyentuh nama-nama besar itu atau tidak. KPK juga tentu tidak akan tinggal diam hanya menetapkan dua tersangka saja.

Menjadi capaian besar jika KPK berani menetapakan tersangka status dari nama-nama besar yang akan disebut dalam dakwaan dua tersangka tersebut. Publik juga menunggu keberanian KPK, apakah berani menetapkan nama-nama besar itu jadi tersangka. Walaupun ada dari nama-nama besar itu petinggi partai atau dekat dengan penguasa.

Tentunya, menjadi catatan sejarah besar dalam penegakan hukum di Indonesia, jika KPK berani mengusut tuntas nama-nama besar yang disebut ikut terseret dalam lingkaran korupsi proyek e-KTP ini. Kita tunggu saja aksi dari KPK.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved