Rumah Ayong Digrebek Polisi, Satu Paket Ganja Disita
Sebuah rumah di kawasan Jalan Kerajaan Melayu, RT 08 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur digerebek polisi
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebuah rumah di kawasan Jalan Kerajaan Melayu, RT 08 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur digerebek polisi lantaran kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, Rabu (1/3) lalu.
Satu orang tersangka pun dicangking, yakni Suryo Supeno alias Koko Ayong (58).
Bahkan, dari penggeledahan di rumah Ayong, polisi juga mendapati satu paket ganja kering.
"Tersangka diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2017. Sekarang sudah diamankan," ujar Kapolresta Jambi, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir saat dikonfirmasi, Minggu (5/3).
Brigadir Alam juga menjelaskan, sebelumnya, pada 28 Februari 2017, Ayong telah menjadi target operasi (TO) anggota operasi Satresnarkoba Polresta Jambi.
Tepat (1/3) sekira pukul 22.00, anggota melakukan penyelidikan dan langsung turun ke TKP. (*)
Foto: Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja, dalam ekspos beberapa waktu lalu, di Satresnarkoba Polresta Jambi. (*)