Bandara Corner

PKP-PK Miliki Tiga Tugas Fungsi Utama di Bandara

Rescue and Fire Fighting Service (RFFS), di Indonesia dikenal dengan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM - Rescue and Fire Fighting Service  (RFFS),  di Indonesia dikenal dengan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK). 

Seperti Disampaikan Manager Operasi Bandara Sultan Thaha Jambi,  Indra Gunawan Minggu (5/3)  PKP-PK memiliki tiga tugas utama yaitu operasi, maintenance dan latihan.

"Latihan bertujuan untuk menjaga kualitas dari personil PKP-PK dalam menghadapi kejadian yang tidak terduga yang tidak kita harapkan.

Maintenance bertujuan untuk menyiapkan kendaraan operasi PKP-PK agar selalu siap sedia apabila dibutuhkan untuk operasional," jelas Indra.

Sedangkan operasi merupakan titik puncak dari kita lakukan dalam latihan dan maintenance.

Operasi ini dapat dilihat tingkat keberhasilan Dinas PKP-PK dalam menjalankan tugas utamanya.

Unit kerja Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) merupakan unit kerja yang wajib ada pada sebuah bandar udara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Dokumen International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 14 Aerodromes (1999) Bab IX, sub Bab 9.2 Halaman 118

Salah satu tolok ukur dari keberhasilan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP PK) adalah kemampuan pencapaian response time.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved