Miras Oplosan Diuji di Laboratorium
Polisi masih melakukan penyidikan kasus minuman keras (miras) oplosan yang digrebek dari salah satu rumah di kawasan Kelurahan Handil
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi masih melakukan penyidikan kasus minuman keras (miras) oplosan yang digrebek dari salah satu rumah di kawasan Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung pada 27 Februari lalu. Dalam kasus ini, penyidikan ditangani oleh dua direktorat Polda Jambi.
"Subdit I Indagsi Ditreskrimsus juga ikut dalam penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Yoga Yulian saar dihubungi, Kemarin (4/3).
Ia bilang, pihaknya juga akan memintai keterangan dari dua saksi ahli dari Disperindag dan BPOM. "Sekarang kita masih uji laboratorium mengenai miras itu," katanya.
Dalam kasus ini, Yoga memastikan tidak ada tersangka tambahan. "Mereka hanya berdua. Si Acai selaku pemodal dan anak buahnya itu yang mengoplos miras," tandasnya.
Dua tersangka yang diamankan adalah MS alias Acai (42) warga Kelurahan Cempaka yang merupakan pemilik atau pemodal dan US (38) warga Kelurahan Sungai Asam.
Mereka mengoplos miras dengan bahan kimia, yakni alkohol murni, air mineral, pewarna, perasa makanan, spirtus dan campuran dengan bau tertentu.
Diberitakan sebelumnya, dari penggerebekan pabrik Miras Oplosan yang berlokasi di RT 09, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan 126 dus Miras oplosan siap edar, 1 buah Tedmon besi ukuran 1000 liter, 6 buah drum plastik warna biru, 2 unit alat pres tutup botol, 7 karung botol kaca untuk kemasan minuman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rumah-pengoplos-miras_20170301_145331.jpg)