Sempat Melarikan Diri, Syafrizal Ditangkap Satres Narkoba Polres Kerinci

Peredaran Narkoba kian merajalela di Kerinci. Jajaran Satres Narkoba Polres Kerinci, kembali berhasil menggagalkan barang haram jenis sabu

Penulis: hendri dede | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ilustrasi: Lima tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran Narkoba kian merajalela di Kerinci. Jajaran Satres Narkoba Polres Kerinci, kembali berhasil menggagalkan barang haram jenis sabu yang siap diedarkan diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Sebelum diedarkan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang merupakan pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu.

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni Syafrizal (35) yang merupakan warga Desa Batu VIII, Kecamatan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Informasi yang dihimpun, tersangka berhasil diamankan oleh satres narkoba Polres Kerinci, dirumah temannya di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, sekira pukul 15.00 wib pada Jumat lalu.

Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Hatmi Jaya membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang tersangka. Pelaku ditangkap hendak mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

"Benar, barang tersebut sebenarnya hendak diedarkan ke Kerinci, namun berhasil kita gagalkan setelah mendaparkan laporan dari warga," ujar Kasat Narkoba, Selasa (28/2).

Pada saat melakukan penangkapan sambung Kasat, tersangka sempat mencoba ingin melarikan diri. Namun, anggota satres narkoba Polres Kerinci dengan cepat berhasil mangamankan tersangka.

"Ia (tersangka) bukan hanya saja sebagai pengedar, akan tetapi juga sebagai pemakai. Pasalnya, berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan, hasilnya positif," ungkap Kasat.

Dari tangan tersangka lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 18 gram, 1 butir ekstasi, dan 1 hp nokia. "Barang haram tersebut disimpan tersangka didalam kantong jeket," ujar Kasat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut diambilnya dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. "Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved