Kasus Pencurian

Sepasang Kekasih Pencuri HP Dititip di Lapas

Penyidik Polsek Telanaipura terus melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka maling smartphone spesialis

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Dua tersangka pencuri ponsel adalah Abdul Kamal alias Kamal (40) warga Kelurahan Legok Kecamatan Danau Sipin dan kekasihnya Elisa Sapitra alias Lisa (21) warga Kelurahan Kenali Asam bawah Kecamatan Kotabaru. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polsek Telanaipura terus melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka maling smartphone spesialis toko di Kota Jambi. Bahkan, kedua tersangka kini tak lagi ditahan di kantor polisi.

Kapolsek Telanaipura, melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto mengatakan, keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.

"Karena sel Polsek penuh dengan tersangka baru. Jadi kita titipkan ke lapas," ujar Imam saat dikonfirmasi, Minggu (26/2).

Dua tersangka itu adalah Abdul Kamal alias Kamal (40) dan kekasihnya Elisa Sapitra alias Lisa (21). Keduanya sudah mencuri 18 smartphone, rerata di toko piala. Terakhir, mereka beraksi di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura untuk merayakan hari valentine.

Salah satu tersangka, Elisa mengatakan, dia dan kekasihnya kerap mencuri HP di toko-toko yang notabene menjual piala. Hasil curian itu dijual dan dipakai untuk pacaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved