Kasus Pencurian
Sepasang Kekasih Pencuri HP Dititip di Lapas
Penyidik Polsek Telanaipura terus melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka maling smartphone spesialis
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Polsek Telanaipura terus melakukan pemberkasan terhadap dua tersangka maling smartphone spesialis toko di Kota Jambi. Bahkan, kedua tersangka kini tak lagi ditahan di kantor polisi.
Kapolsek Telanaipura, melalui Kanit Reskrim, Ipda Imam Budianto mengatakan, keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
"Karena sel Polsek penuh dengan tersangka baru. Jadi kita titipkan ke lapas," ujar Imam saat dikonfirmasi, Minggu (26/2).
Dua tersangka itu adalah Abdul Kamal alias Kamal (40) dan kekasihnya Elisa Sapitra alias Lisa (21). Keduanya sudah mencuri 18 smartphone, rerata di toko piala. Terakhir, mereka beraksi di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura untuk merayakan hari valentine.
Salah satu tersangka, Elisa mengatakan, dia dan kekasihnya kerap mencuri HP di toko-toko yang notabene menjual piala. Hasil curian itu dijual dan dipakai untuk pacaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pencuri-hp-broni_20170216_170018.jpg)