Jumat, 17 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pemkot Jambi Hentikan Operasional RS Rimbo Medika

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kota Jambi menghentikan operasional Rumah Sakit Rimbo Medika

Penulis: Abdullah Usman | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kota Jambi menghentikan operasional Rumah Sakit Rimbo Medika. Pasalnya, rumah sakit itu diduga menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Jambi, Mukhtar, mengatakan status awal ada indikasi menyalahi izin. Bukan hanya izin operasional saja, tetapi juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Instalasi Gawat Darurat (IMB IGD). Pihaknya meminta pihak pengelola rumah sakit membongkar bangunan IGD itu.

"Kalau tidak mau bongkar sendiri, nanti kita yang bongkar. Karena izin IMB-nya tidak ada," katanya, Rabu (22/2).
Meski izin diurus manajemen rumah sakit, namun itu tidak bisa keluar, karena menyalahi garis sempadan bangunan. "Minimal 20 meter dari jalan raya. Itu setelah kita ukur cuma 15 meter," ujarnya.

Untuk izin operasionalnya, pihaknya masih menunggu rekomendasi dinas kesehatan. Saat ini, operasional rumah sakit itu dihentikan Pemerintah Kota Jambi. "Untuk langkah selanjutnya, kita tunggu instruksi dari wali kota. Kebetulan sedang berangkat umrah. Jadi kita tunggu saja," katanya.

Sementara itu, Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, Maruzar, mengatakan telah memberikan surat peringatan (SP) satu kepada RS Rimbo Medika. SP itu terkait permasalahan izin pendirian IGD.

Setelah pengecekan di lapangan, IGD tidak mempunyai IMB. Yang ada izin hanya bangunan lama. "Jika tidak mengindahkan teguran SP satu tersebut, maka akan diberikan SP dua dan tiga, sampai pembongkaran," jelasnya. Menurutnya, kawasan yang saat ini diperuntukan bagi ruangan IGD, seharusnya untuk lahan parkir.

Pemilik RS Rimbo Medika, dr Meidrin Jhoni, memberikan penjelasan sebenarnya hanya masalah komunikasi. Sebenarnya, RS yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak itu tengah menjalani proses perpindahan dari rumah sakit tipe C menjadi tipe D.

"Sejauh ini masih dalam proses perpindahan, dengan melengkapi sarat administrasi untuk izin operasionalnya saja," ujarnya.

Terkait bangunan IGD yang menjadi permasalahan, dia mengaku telah melakukan kesepakatan bersama Wali Kota Jambi. Dalam kesepakatan tersebut, RS Rimbo Medika diberi waktu beberapa tahun untuk mengembangkan dan membangun parkiran.

Mengenai IMB IGD, dia bilang, sudah diterbitkan. "Untuk masalah IMB itu kita sudah memilikinya. Ini menurut saya masalah miskomunikasi saja," bebernya.

Dengan permasalahan tersebut, pihak RS sementara waktu menutup operasional pelayanan sementara. Namun dia tetap membuka layanan untuk praktik dan klinik. "Untuk operasinal sendiri kita tutup sementara samapai miskomunikasi ini selesai," ujar Meidrin.

Pihak RS juga harus memperhatikan karyawan yang berkerja yang mencapai 60 orang. Mereka semua membutuhkan pekerjaan. Sedangkan terkait SP 1 dari dinas perumahan dan pemukiman rakyat, dia mengaku belum mendapatkan informasi. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved