EDITORIAL
Tindak Penunggak Pajak
Karena itu, ketika ada investor yang hendak menanamkan modalnya, sudah seharusnya diberi karpet merah semisal mempermudah perizinan.
KOTA Jambi dengan luas wilayah jauh lebih kecil dibanding kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, boleh dibilang sumber pendapatan asli daerah (PAD) tak beragam seperti di daerah. Jelas, sektor jasa dan perdagangan menjadi penggerak perekonomiannya.
Karena itu, ketika ada investor yang hendak menanamkan modalnya, sudah seharusnya diberi karpet merah semisal mempermudah perizinan. Seiring itu pula, adanya jaminan investasi hingga situasi yang kondusif. Tentu, selama tidak menabrak hal-hal yang melanggar hukum.
Sejauh ini, bisa dikatakan hal itu sudah dilakukan oleh Pemkot Jambi. Investor disambut. Lapangan pekerjaan terbuka, perekonomian pun bisa bertumbuh. Maka dapat kita lihat saat ini, jumlah hotel, tempat-tempat makan berjaringan hadir di Tanah Pilih Pesako Betuah.
Namun, sepertinya hal itu berbanding terbalik bila kita tilik perilaku sejumlah pengusaha hotel di sini. Disebut-sebut dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Kota Jambi dan dinas terkait bahwa ada dua puluh hotel di Kota Jambi, dari kelas melati hingga bintang empat, belum membayar pajak lebih dari setahun. Mereka menunggak!
Maka jangan heran, tatkala Soni Zainul, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi menyoal sikap pengelola hotel. Kata dia, pengusaha jangan hanya menuntut haknya saja, tapi melalaikan kewajiban.
Yang membuat heran adalah, diantara hotel tersebut ada hotel berbintang. Hotel yang notabenenya secara manajemen juga finansial lebih mumpuni. Sehingga dari kasus ini, kiranya perlu ditelisik, jangan-jangan mereka tak pula patuh pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Siapa tahu? Tapi semoga saja itu tak terjadi.
Memang, versi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, hanya ada tiga hotel di Kota Jambi yang menunggak pajak. Hotel itu seharusnya membayar pajak pada akhir 2016, namun hingga Februari 2017 belum membayar.
Subhi, Kepala BPPRD memilih tutup mulut ketimbang membuka ke publik nominal tunggakan tersebut. Ia berdalih, besarannya berbeda-beda. Ia mengklaim pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan sekaligus peringatan, kepada pihak hotel yang mangkir pajak tersebut.
Tapi kiranya, ini perlu juga jadi perhatian dan evaluasi eksekutif. Sejauh mana kinerja instansi terkait dalam hal pajak ini. Artinya, wali kota harus tegas ke dalam juga ke eksternal. Tindak para penunggak pajak.(*)