Dinas ESDM Rekomendasikan Cabut Izin 36 Perusahaan

Dari total keseluruhan semula di tahun 2017 ini yakni sekitar 200an IUP, hanya 167 saja yang akan dipertahankan untuk tetap beroperasi.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Lebih dari 36 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi telah direkomendasikan untuk dicabut.

Dari total keseluruhan semula di tahun 2017 ini yakni sekitar 200an IUP, hanya 167 saja yang akan dipertahankan untuk tetap beroperasi.

Perusahaan pertambangan sendiri wajib mendapatkan sertifikat Clear And Clear (C&C). Namun, tidak serta merta perusahaan yang telah C&C ini lolos dari rekomendasi pencabutan IUP.

Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jambi Abdul Salam Lubis mengatakan dari total IUP yang ada, hanya ada lima perusahaan yang belum C&C. Yakni tiga perusahaan batubara dan dua perusahaan mineral logam.

Agus Salam mengatakan dari total IUP yang ada, sekitar 36 IUP sudah direkomendadikan untuk dicabut. Perusahaan pemegang IUP tersebut bahkan ada yang sudah C&C.

“Ada yang sudah C&N tapi kita rekomendasikan untuk dicabut. Bisa karena tidak lengkap persyaratannya, kemudian bisa juga karena habis masa berlaku, atau karena tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pemerintah,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved