HOTLINE SERVICE

Tolong Info Jaminan Kecelakaan

bun mohon info jaminan dri jasaraharja yo, trimkasih.+6285379685***. Ini Jawabannya...

Editor: Duanto AS

bun mohon info jaminan dri jasaraharja yo, trimkasih.+6285379685***

Ini yang Berhak Dapat Waris
KORBAN yang mengalami fatalitas dapat ditekan dengan pelayanan rumah sakit atau pelayanan kesehatan. Seluruh korban luka-luka mendapat jaminan jasa raharja, dengan adanya MoU antara kepolisian, Jasa Raharja dan rumah sakit.
Untuk korban meninggal, apabila ada ahli waris, maka mendapat santunan kematian Rp 25 juta. Yang berhak menerima waris ada tiga yakni tua/janda, anak korban, orang tua. Jika tidak ada tidak ahli waris, maka hanya diberikan biaya penguburan Rp 2 juta.
Di Jambi, Jasa Raharja sudah ada MoU dengan 19 rumah sakit. Di Kota Jambi ada 14 rumah sakit, Batanghari ada 2, Bangko, Sarolangun dan Tebo masing-masing 1 rumah sakit. Tahun ini, Jasa Raharja menargetkan seluruh rumah sakit di Jambi sudah dapat dirangkul agar seluruh kasus kecelakaan dapat dijamin. Rumah sakit yang belum berkerjasama ada 5 rumah sakit di 5 kabupaten.

Kanit Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jambi, Danny Fernando.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved