Dugaan Penodaan Agama
Penasehat Hukum Ajukan Keberatan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasehat hukum Riza Azwen, terdakwa dugaan penodaan agama, dengan cara
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penasehat hukum Riza Azwen, terdakwa dugaan penodaan agama, dengan cara menulis ornamen lafadz Allah, di sebuah hotel di kawasan Pasar Jambi, beberapa waktu lalu, Kamis (16/2) mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Keberatan tersebut disampaikan penasehat hukum terdakwa usai mendengarkan dakwaan JPU.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Barita Saragih, penasehat hukum terdakwa megajukan keberatan dengan dakwaan JPU.
"Maaf yang mulia, kami mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU," sebut Suratno, yang mewakili penasehat hukum terdakwa lainnya.
"Itu hak terdakwa untuk menyampaikan keberatan. Jadi, sidang kita tutup dan akan dilanjutkan Selasa pekan depan," tutur Barita Saragih.
Usai sidang, Suratno mengataka bahwa di dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa selama penyidikan, terdakwa tidak ditahan.
"Kalau tidak ditahan, terus kemana dia (terdakwa,red) tidak pulang-pulang. Dan, itu salah satu yang menjadi keberatan kita," jelas Suratno.