Penyidik Tahan Mantan Sekda Sarolangun
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Awang Azhari
Laporan Wartwan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah pembangunan perumahan PNS Sarolangun, mantan Sekda Sarolangun, Hasan Basri Harun (HBH) dan Ade Lesmana Syuhada (ALS), direktur PT NUA. Penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik Senin (13/2) petang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, ketika dikonfirmasi wartawan mengiyakan adanya penahanan tersebut. Menurut Dedy, penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan kedua tersangka. Setelah diperiksa penyidik lalu menahan kedua tersangka.
"Diperiksa dulu dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Setelah dicek kesehatannya, kedua sore kemarin langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi," ujar Dedy Susanto.
Saat dilakukan penahanan bilang Dedy, kedua tersangka didampingi keluarga dan penasehat hukum tersangka. Selanjutnya, kedua tersangka
kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan PNS Sarolangun tahun 2012 ini ditahan di Lapas Klas II A Jambi, selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan. Menurut Dedy, keduanya ditahan dengan pertimbangan sabjektif sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Kemudian pertimbangan objektif, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelas Dedy.
Terkait kerugian negara, Dedy mengatakan sejauh ini belum ada pengembalian dari kedua tersangka. Dan, penyidik berharap kedua tersangka ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
Seperti diketahui HBH ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu ALS dan FN (Fery Nursanti). Namun FN melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Oleh majelis hakim, permohonan diterima dan menyatakan status tersangka terhadap FN dicabut. Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa penyidikan terhadap FN terus berlanjut, karena yang dibatalkan hanya status tersangka.
"Jadi saat ini status FN masih sebagai saksi untuk kedua tersangka. Dan dia tidak tertutup kemungkinan statusnya bisa ditingkan menjadi tersangka," jelas Dedy.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, pasca keluarnya kerugian negara dari BPK Perwakilan Jambi, yang menyatakan kerugian negara hampir Rp 13 milyar, penyidik Kejati Jambi, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelepasan aset hak tanah milik Pemkab Sarolangun.
Mereka adalah Hasan Basri Harun (HBH) mantan Sekda Sarolangun, Ade Lesmana Syuhada, rekanan dan Ferry Nursanti, sub kontraktor. Belakangan, tersangka Ferry Nursanti mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi. Dan, permohonannya dikabulkan hakim sebagian dengan status tersangka dibatalkan. (udi)