Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Antasari Buka Suara

IPW: Kasus Antasari Dibuka, Kapolda Metro Jaya Harus Nonaktif Sementara

Neta S Pane menilai penjelasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi babak baru dalam kasus terbunuhnya Nasrudin

Editor: Rahimin
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
28012017_ANTASARI 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai  penjelasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi babak baru dalam kasus terbunuhnya PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Karena itu Neta menilai penanganan kasus ini harus ditangani dan diungkapkan Polri secara tuntas dan terang benderang.

"Indonesia Police Watch (IPW) mendukung 1.000 persen kasus ini dibuka lagi," ujar Neta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/2/2017).

Tapi Neta balik bertanya, apa mungkin Polri mau memproses kasus yang diungkap Antasari ini dengan tuntas?

Mengingat para penyidik Polri yang menangani kasus kematian Nasrudin sudah menjadi pejabat tinggi di institusinya?

Artinya jika kasus Antasari ini mau dibuka lagi maka Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan harus dinonaktifkan dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Sebab saat itu, Iwan sebagai Direskrimum yang mempimpin penanganan kasus kematian Nasrudin dan menangkap Antasari.

Kunci jawaban apa yang dipaparkan Antasari itu tentu ada di M Iriawan dan Kapolda Metro Jaya saat itu serta Kapolri waktu itu.

Melihat semua itu tentu sangat mustahil untuk membuka kembali kasus kematian Nasrudin dan membuka apa yang diungkap Antasari.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved