Wako AJB Sampaikan Lima Ranperda

Wako Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan lima Ranperda. Lima draf Ranperda Kota Sungai Penuh

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Wako Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan lima Ranperda. Lima draf Ranperda Kota Sungai Penuh tersebuk yakni, Ranperda Tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Benda Cagar Budaya. Selain itu juga Ranperda tentang perubahan atas perda kota Sungai Penuh nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan.

"Ranperda tentang perubahan atas perda Kota Sungai penuh nomor 2 tahun 2012 tentang pajak hiburan. Dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2011 tentang izin gangguan," jelas Wako AJB.

Selain Ranperda tersebut ada tiga Ranperda Kota Sungai Penuh ada tiga Ranperda yang perlu diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Diantaranya tentang retribusi izin mendirikan bangunan, pajak hiburan, dan izin gangguan.

"Saya mengharapkan pada sidang berikutnya dalam rapat pembahasan oleh BPP daerah DPRD Sungai Penuh nantinya asa gagasan, saran maupun masukan dari anggota dewan," pintanya.

Selanjutnya setelah peyampaian tersebut, dilanjutkan dengan pandangan umum masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kota Sungai Penuh pada Selasa 14 Februari 2017.

"Saya juga menginstruksikan kepada SKPD terkait untuk mengikuti proses pembahasan di tingkat Dewan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved