EDITORIAL
Black Campaign Jelang Hari-H
Meski beberapa pemilik akun sudah terkena batunya akibat status yang merugikan pihak lain, sehingga berurusan dengan hukum namun sepertinya belum...
DUA hari jelang Hari-H pilkada, kampanye hitam (black campaign) di dunia maya masih marak ditemukan. Black campaign bisa berbentuk tulisan menyerupai berita atau grafis dengan bahasa memojokkan, mengajak untuk tidak memilih yang dibuat oleh pihak tertentu (buzzer) untuk kemudian diviralkan di dunia maya.
Bentuk black campaign lainnya berupa status pribadi pemilik akun memojokkan salah satu pasangan calon dan ajakan untuk tidak memilih. Tidak jarang, black campaign berisikan data yang tidak benar, cenderung memfitnah yang familiar disebut sebagai hoax.
Meski beberapa pemilik akun sudah terkena batunya akibat status yang merugikan pihak lain, sehingga berurusan dengan hukum namun sepertinya belum memberi efek jera bagi pemilik akun lainnya. Mereka tetap leluasa membagikan hoax, atau membuat status bermuatan kampanye hitam.
Mereka seolah berpikir aparat penegak hukum tidak akan dapat menemukan mereka. Bisa juga karena tidak ada pihak yang melaporkan, serta sengitnya perdebatan di dunia maya yang menyebabkan kebiasaan menyebar black campaign seperti suatu kebutuhan untuk saling ejek.
Kerap kata-kata bijak mengingatkan netizen agar hati-hati dengan postingannya. Baik dalam hal pembuatan status hingga ikut menyebarkan hoax yang justru membuat polemik dan keributan di dunia nyata. Postingan juga dianggap sebagai pola atau cara berpikir si pemilik akun, membuat dunia maya seolah terpecah dengan adanya hatters dan lovers.
Benarkah penyebar hoax dan kebencian akan tetap aman tanpa jerat hukum? Sebenarnya berkaca pada kasus-kasus penyebaran kebencian di dunia maya yang kemudian dilaporkan, mestinya netizen mencermati hal itu. Pasalnya, polisi saat ini sudah mengetahui peta kelompok buzzer, yang selama ini aktif di dunia maya serta mewarnai dinamika politik dalam negeri.
Buzzer sudah menjadi industri sehingga jadi perhatian pihak kepolisian. Mereka merupakan pengguna media sosial dengan pengikut berjumlah banyak, yang dibayar untuk mempromosikan produk atau hal tertentu.
Namun kini, sudah menjadi industri, aktivitas tersebut menghasilkan uang dengan nominal yang banyak. Jika postingan yang mereka buat melanggar, polisi tetap harus bertindak sesuai norma hukum, serta norma lain yang berlaku di masyarakat. Terkait hukum, polisi berpegang pada Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Unggahan seperti apa yang akan ditindak? Pertama, jika dilaporkan mengandung unsur pidana, polisi baru bertindak, apalagi jika penyelidikan kepolisian selanjutnya menunjukkan bahwa isi unggahan itu mengganggu ketertiban masyarakat.
Namun, jika unggahan para buzzer dinilai tidak mengganggu ketertiban masyarakat, polisi hanya melaksanakan pemantauan. Jadi, masihkah Anda terus mengunggah kebencian?(*)