Penyalahgunaan Narkotika
Gila Akibat Konsumsi Narkoba, 76 Orang Minta Direhabilitasi
Sepanjang 2016, tercatat di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) 76 orang mengajukan diri untuk masuk
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sepanjang 2016, tercatat di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) 76 orang mengajukan diri untuk masuk rehabilitasi akibat kecanduan Narkotika dan Obat terlarang (Narkoba).
Terhadap mereka, pihak BNNK melakukan perawatan jalan, selain itu terdapat 2 orang yang menjalani rehabilitasi di luar daerah. Hal ini dikatakan Kasi Pencegahan BNN Kabupaten Batanghari Amrizal.
"Dua orang menjalani rehabilitasi di Batam dan Bogor, sementara yang lainnya rawat japan disini," katanya.
Sementara pecandu yang tingkat kepandaiannya sudah akut, mengalami gangguan jiwa.
"Di Kabupaten Batanghari sesuai data Badan Narkotika Nasional, sejauh ini sudah ada tujuh orang warga yang menjadi gila akibat mengonsumsi narkoba, mereka gila karena kebanyakan mengkonsumsi narkoba hingga ketagihan," beber Amrizal.
Dirincikannya, rata-rata warga Kabupaten Batanghari yang terserang gila tersebut, berusia aktif atau remaja, hingga warga yang berusia 40 tahun.
"Narkoba memang sudah menjadi momok yang mengerikan dan bisa menghancurkan masa depan generasi muda, karenanya kita meminta, jika ditemukan dilingkungan desa ada pengguna narkoba maupun pengedar, segera dilaporkan, agar bisa diproses dan di tindak lanjuti," imbuh Amrizal.
Pihak BNNK berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Batanghari, serta pada para penggunanya.
"Untuk antisipasi penekanan beredaran dan pemakai barang haram ini, kita terus berkoordinadi sama pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba, dan kita juga terus memberikan pembinaan kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Batanghari dengan terus melakukab sosialisasi,"pungkanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/09042016_rehabilitasi_20160410_204844.jpg)