113 Koperasi di Batanghari Dibekukan

Berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM RI) kepada Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari, sebanyak 113 koperasi dibekukan untuk sementara waktu.

Penyebabnya, koperasi ini dinilai tidak aktif lagi. Atas dasar ini lah dinas terkait mengusulkan pembekuan ke kementrian. Namun meski demikian, dinas masih diberi tenggat waktu 6 bulan untuk verifikasi data.

Waktu klarifikasi ini terhitung sejak Januari-Juni 2017. Selain klarifikasi, Dinas Koperasi juga akan melakukan pembinaan sehingga bisa aktif lagi.

Terpisah, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan saat ini sedang melengkapi data pendukung untuk klarifikasi koperasi yang masih aktif.

Dikatakan Kasi Penyuluhan dan Kelembagaan, Bambang Sutrisno, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terkait koperasi-koperasi yang di bekukan.

“Saat ini kami tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk mengklarifikasi pada kementrian koperasi karena beberapa koperasi yang dibekukan berstatus aktif,” kata Bambang.

Sementara itu, sambung Bambang, terhitung sejak tanggal 22 Desember 2016 kementerian koperasi berikan tenggat waktu selama enam bulan kedepan untuk lakukan klarifikasi jika koperasi-koperasi yang dibekukan tersebut masih ada yang aktif, kementerian koperasi berikan kesempatan untuk melengkapi data-data pendukung untuk mebuktikan bahwa koperasi tersebut masih aktif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved