Sekretaris FPD: SBY Punya Hak Pengamanan

Didik Mukrianto menilai mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres RI Budiono punya hak dapat pengamanan negara.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono berbicara kepada wartawan di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sekretaris FPD di Komisi III DPR Didik Mukrianto menilai mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan Wapres RI Budiono punya hak dapat pengamanan negara. Karena itu Didik menyayangkan pihak kepolisian tidak melakukan pencegahan saat demonstrasi di depan rumahnya terjadi.

"Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan Pengamanan dengan fasilitas secara terbatas," ujar Didik, Senin (6/2/2017).

Didik mengingatkan kepada arapat kepolisian agar memberikan keamanan penuh kepada SBY. Hal itu dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. "Pengamanan diberikan selama di dalam negeri dan luar negeri," ungkap Didik.

Didik menjelaskan pengamanan sebagaimana dimaksud meliputi Pengamanan pribadi, Pengamanan instalasi, Pengamanan kegiatan; dan Pengamanan penyelamatan.

"Pengamanan instalasi meliputi kediaman dan penginapan yang digunakan, tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri, materiil yang digunakan selama kegiatan," papar Didik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved