Untuk Hadirkan SBY di Persidangan Ahok, Nachrowi Ramli Sebut Ada Prosedurnya

Nachrowi Ramli mengatakan untuk menghadirkan SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di persidangan perlu ada prosedur tertentu.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono berbicara kepada wartawan di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua DPD Jakarta Partai Demokrat, Nachrowi Ramli mempertanyakan keinginan salah satu penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama, Tommy Sihotang untuk menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono di persidangan kasus dugaan penistaan agama.

Nachrowi Ramli mengatakan untuk menghadirkan SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di persidangan perlu ada prosedur tertentu.

"Kami harus tahu dulu untuk apa kehadiran Pak SBY di persidangan, karena kami punya aturan sendiri untuk menghadirkan ketua umum. Kalau hanya untuk mendengarkan saja kan untuk apa," kata Nachrowi Ramli di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Sementara Sekretaris Jenderal Parta Demokrat, Hinca IP Panjaitan enggan menanggapi keinginan Tommy Sihotang tersebut.

Ia hanya menyatakan pihaknya terus monitor masalah tersebut usai isu penyadapan kepada SBY tersebut mencuat di publik.

"Yang kita tahu ada problem besar dalam penyadapan tersebut. Kita tunggu sampai terang benderang dan proses berjalan terus," ujar Hinca.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved