Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka
Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan
Editor:
Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Polda Jabar menetapkan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, sebagai tersangka dalam kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Hari ini penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga. Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHPidana. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/18112016-rizieq_20161118_211753.jpg)