Penyalahgunaan Narkotika
Begini Cara Oknum Pegawai DPRD Kota Jambi Transaksi Sabu
Peredaran narkoba di Kota Jambi semakin marak. Bahkan pelakunya tak hanya dari masyarakat biasa, bahkan oknum
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peredaran narkoba di Kota Jambi semakin marak. Bahkan pelakunya tak hanya dari masyarakat biasa, bahkan oknum pegawai sekalipun.
Seperti yang dua pengedar narkotika yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ini.
Keduanya yakni MI (26) salah satu honorer di Komisi II DPRD Kota Jambi dan MR (28) bertugas di bagian pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Kota Jambi.
Kepada wartawan, MR mengaku sudah mengedarkan sabu sejak setengah tahun lamanya. Pria yang telah dinas selama 7 tahun ini kerap menjual sabu dengan harga Rp 100 ribu per paket kecilnya.
MR juga mengakui, dia bertransaksi secara langsung dengan pelanggannya.
"Dia pesan lewat telepon. Saya datang dan langsung bayar di tempat," ucapnya, Senin (30/1).
Sebelumnya, MI diamankan anggota BNNK Jambi sekira pukul 09.00 berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
Anggota yang mendapat info pun langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP.