Penyalahgunaan Narkotika

Begini Cara Oknum Pegawai DPRD Kota Jambi Transaksi Sabu

Peredaran narkoba di Kota Jambi semakin marak. Bahkan pelakunya tak hanya dari masyarakat biasa, bahkan oknum

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peredaran narkoba di Kota Jambi semakin marak. Bahkan pelakunya tak hanya dari masyarakat biasa, bahkan oknum pegawai sekalipun. 

Seperti yang dua pengedar narkotika yang  diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi ini. 

Keduanya yakni MI (26) salah satu honorer di Komisi II DPRD Kota Jambi dan MR (28) bertugas di bagian pengamanan dalam (Pamdal) DPRD Kota Jambi.

Kepada wartawan, MR mengaku sudah mengedarkan sabu sejak setengah tahun lamanya. Pria yang telah dinas selama 7 tahun ini kerap menjual sabu dengan harga Rp 100 ribu per paket kecilnya. 

MR juga mengakui, dia bertransaksi secara langsung dengan pelanggannya.

"Dia pesan lewat telepon. Saya datang dan langsung bayar di tempat," ucapnya, Senin (30/1).

Sebelumnya, MI diamankan anggota BNNK Jambi sekira pukul 09.00 berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Anggota yang mendapat info pun langsung melakukan penyelidikan dan menuju TKP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved