Maling di Jaluko Dicangking Polisi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku maling pembobol rumah yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Rian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku maling pembobol rumah yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muarojambi dicangking polisi. Yakni KF (21) dan AW (46) warga Pijoan. Terhitung, keduanya sudah bobol dua rumah warga di kawasan tersebut.
Dari aksinya, pelaku mengambil barang-barang berupa 2 unit DVD, 1 unit catok rambut, 1 hair drayer dan burung love bird. Kemudian, 1 unit tablet merk HP dan uang tunai milik korban sebesar Rp 1 juta.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, keduanya kini sudah diamankan di Polsek Jaluko, Kamis (26/1) lalu, sekira pukul 17.30.
"Tersangka ditangkap saat mau lari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter," ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
Ia melanjutkan, pengakuannya, tersangka sudah dua kali beraksi. Pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/B/16/1/2017, 13 Januari 2017 pelapor Sumirah (40) tahun. Lalu Laporan Polisi LP/B/21/1/2017, 16 Januari 2017 pelapor Agus Irawan (32).
"Pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng," jelasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan polisi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat psal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (adi)