Dua Maling Bobol Rumah di Jaluko Masuk Sel

Dua pelaku maling pembobol rumah yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muarojambi dicangking polisi. Yakni KF (21) dan AW (46) warga Pijoan.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Dua pelaku maling pembobol rumah yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muarojambi dicangking polisi. Yakni KF (21) dan AW (46) warga Pijoan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku maling pembobol rumah yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muarojambi dicangking polisi. Yakni KF (21) dan AW (46) warga Pijoan.

Dari aksinya, pelaku mengambil barang-barang berupa 2 unit DVD, 1 unit catok rambut, 1 hair drayer dan burung love bird. Kemudian, 1 unit tablet merk HP dan uang tunai milik korban sebesar Rp 1 juta.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, keduanya kini sudah diamankan di Polsek Jaluko, Kamis (26/1) lalu, sekira pukul 17.30.

"Tersangka ditangkap saat mau lari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter," ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).

Ia melanjutkan, pengakuannya, tersangka sudah dua kali beraksi. Pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/B/16/1/2017, 13 Januari 2017 pelapor Sumirah (40) tahun. Lalu Laporan Polisi LP/B/21/1/2017, 16 Januari 2017 pelapor Agus Irawan (32).

"Pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved