Dua Maling Bobol Rumah di Jaluko Masuk Sel
Dua pelaku maling pembobol rumah yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muarojambi dicangking polisi. Yakni KF (21) dan AW (46) warga Pijoan.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku maling pembobol rumah yang meresahkan warga Jaluko, Kabupaten Muarojambi dicangking polisi. Yakni KF (21) dan AW (46) warga Pijoan.
Dari aksinya, pelaku mengambil barang-barang berupa 2 unit DVD, 1 unit catok rambut, 1 hair drayer dan burung love bird. Kemudian, 1 unit tablet merk HP dan uang tunai milik korban sebesar Rp 1 juta.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, keduanya kini sudah diamankan di Polsek Jaluko, Kamis (26/1) lalu, sekira pukul 17.30.
"Tersangka ditangkap saat mau lari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter," ujar Kabid Humas saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1).
Ia melanjutkan, pengakuannya, tersangka sudah dua kali beraksi. Pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/B/16/1/2017, 13 Januari 2017 pelapor Sumirah (40) tahun. Lalu Laporan Polisi LP/B/21/1/2017, 16 Januari 2017 pelapor Agus Irawan (32).
"Pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng," jelasnya. (*)