Kasus Penganiayaan

Kasus Balita 5 Tahun yang Tewas Dianiaya, Berkas Ibu Kandungnya Sudah di Jaksa

Berkas JM ibu kandung BA balita usia 5 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya telah dirampungkan penyidik

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas JM ibu kandung BA balita usia 5 tahun yang tewas dianiaya ayah tirinya telah dirampungkan penyidik Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, melalui Kasubdit IV, AKBP Herry Manurung mengatakan, berkas ibu kandung korban pun telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap pertama.

"Berkasnya sudah kita limpahkan beberapa waktu lalu," ujar Herry saat dikonfirmasi, Senin (23/1).

Kini kata Dia, berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. Nantinya jika dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan tahap II.

"Jika belum akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap BA terjadi tahun 2010 lalu, namun baru terungkap Oktober 2016. Terkait kasus ini, penyidik juga menemukan makam di dekat kediaman RS dan J, yang di dalamnya terdapat tulang belulang BA.

Awalnya, penyidik menetapkan RS sebagai tersangka penganiayaan terhadap BA, yang merupakan anak tirinya. Namun belakangan JM juga dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved