E KTP

35 Ribu Warga Merangin Belum Rekam e-KTP

Realisasi perekaman kartu tanda penduduk (e-KTP) di Kabupaten Merangin, hingga saat ini masih jauh dari target.

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HERUPITRA

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Realisasi perekaman kartu tanda penduduk (e-KTP) di Kabupaten Merangin, hingga saat ini masih jauh dari target. Pasalnya masih banyak warga Merangin belum sama sekali melakukan perekaman data e-KTP.

Jailani, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin mengungkapkan, hingga sejauh ini sebanyak 35 ribu warga Merangin yang wajib KTP belum memiliki kartu indentitas penduduk.

”Masih banyak warga yang belum merekam data e-KTP. Data kita masih ada sekitar 35 ribuan warga Merangin belum melakukan perekaman data sama sekali,” ungkapnya.

Jailani merincikan dari 231 wajib KTP di Kabupaten Merangin, hingga saat ini baru terealisasi sekitar 195 ribu. Rendahnya kesadaran masyarakat menjadi faktor lambannya realisasi perekaman e-KTP.

”Keseluruhan wajib KTP itu 231 ribu. Kalau dilihat dari realisasinya masih tinggi target yang harus kita kejar. Apa lagi masyarakat juga kesadaran untuk buat KTP itu masih rendah,” sebutnya.

”Kebanyakan masyarakat kita mau ngurus KTP karena terpaksa, karena ada hal mendesak yang mengharuskan syaratnya kartu tanda penduduk. Seperti mau umroh, dapat bantuan atau kepentingan lainnya," tambah Jailani lagi.

Namun sejak empat bulan terakhir, dituturkan Jailani pihaknya juga dihadapkan dengan kendala kosongnya blangko e-KTP. Hal ini membuat pelayanan perekaman KTP jadi terhambat.

”Karena blangko kosong kini antrean ada 17 ribu antrian KTP yang belum dicetak. Hal ini juga yang membuat kita tidak bila melayani permohonan KTP seperti sebelumnya," tuturnya.

Terkait hal itu pihaknya sudah membuat pengumuman jika pihaknya belum bisa melayani warga yang ingin mengurus e-KTP. Meski demikian warga yang sudah merekam data diberikan surat penganti KTP Sementara.

"Itu berlaku sama dengan KTP, bisa untuk ngurus berangkat umroh, perbankan dan lainnya. Dan itu berlaku selama enam bulan," tuntasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved