Sumarsono Datangi KPK Bahas Diskresi Ahok

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendatangiKPK, Jumat (20/1) sore. Pemilik nama

Editor: Fifi Suryani
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono Soal Reklamasi Sumarsono Ngaku Belum Terima Surat KPK 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendatangiKPK, Jumat (20/1) sore. Pemilik nama panggilan Soni ini diundang KPK untuk menjelaskan aturan dan prosedur penggunaan dana pihak ketiga.

Seperti kita ketahui, sewaktu pemerintahan dijalankan Basuki Tjahaja Purnama, pihak swasta, terutama pengembang reklamasi, dimintai mengerjakan beberapa proyek pembangunan lewat diskresi yang ia keluarkan. Besarannya 15% dari keuntungan penjualan tanah. Selain itu, ada pula dana pihak ketiga dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

Sementara proyek pembangunan yang sudah dijalankan misalnya, penertiban kawasan Kalijodo, pembangunan rusunawa, penyediaan fasilitas pompa, dan sebagainya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan Soni diperlukan lantaran sebagai pejabat yang sedang aktif menjalankan pemerintah, KPKmenilai ia memahami regulasi. "Kami ingin mendapatkan informasi persis dari berbagai perspektif mengenai bagaimana aturan, prosedur, dan informasi-informasi lain terkait dengan  penggunaan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI," ujarnya.

Alasan lainnya, peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dalam pembahasan dan bahkan sempat menimbulkan polemik. Hal ini dirasa berpotensi menimbulkan kerugian negara lantaran dasar hukumnya saja masih jadi perdebatan di Balegda.

Sebelumnya, pada Rabu (18/1), Ketua KPK Agus Rahardjo bilang mengundang Soni untuk membahas aliran dana kompensasi dari para pengembang. KPKakan menilisik apakah ada kesalahan prosedur dan kerugian negara atau tidak.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved