Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kajati Jabar Benarkan Terima SPDP Kasus Rizieq Shihab

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat(Kajati) Untung Arimuladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat(Kajati) Untung Arimuladi mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat atas namaRizieq Shihab.

"Suratnya kami terima dua hari lalu. Dengan surat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya saat dihubungi melalui saluran telepon, Kamis (19/1/2017).

Mengenai status Rizieq, kata Untung, yang menentukan adalah penyidik Polda Jabar.

"Kalau status harus ke penyidik Polda Jabar, tetapi kami sudah mendapatkan SPDP," tuturnya.

Saat ini, pihaknya terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat. Dengan SPDP ini, pihaknya menunggu peliputan berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.

Kasipenkum Kajati Jabar Remon Ali menambahkan, setelah mendapat SPDP, pihaknya terus memantau berkas perkara dan menunggu pelimpahan kasus dari Polda Jabar.

Jika berkas lengkap, maka Kejati akan melanjutkannya. Namun, jika ada yang kurang, maka Kejaksaan akan mengembalikannya ke Polda Jabar.

Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan lambang negara, Pancasila. Beberapa waktu lalu, Rizieq sudah diperiksa oleh Polda Jabar sebagai saksi.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved