Baru Menjalin Asmara, Edi Nekat Larikan Melati yang Masih Dibawah Umur
Edi Supratman (26) warga asal Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang tinggal
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Edi Supratman (26) warga asal Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang tinggal di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo ini dibekuk karena membawa lari gadis dibawah umur sebut saja Melati (17) warga Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Informasi yang didapatkan, pria pengangguran ini membawa Melati kabur pada Selasa (17/1). Antara pelaku dan korban baru menjalin asmara beberapa waktu lalu.
Karena cinta itulah, pelaku nekad membawa Melati kabur ke kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo tanpa seizin orang tua korban.
Tak terima anaknya adibawa lari. Orangtua korban, A Fauzi langsung melaporkan ke Polsek Pamenang. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada, Rabu (18/1) sekitar pukul 11.00 Wib, polisi berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan saat berada dikediamannya di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, kemudian digiring ke Mapolsek Pamenang, Merangin.
Kapolsek Pamenang, AKP Sampe Nababan dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Dia mengungkapkan, terhadap pelaku atas perbuatannya, terancam akan dijerat dengan pasal 332 KUHP UU perlindungan anak.
"Kini pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek, kemarin.
