Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pengacara Curigai Waktu Pelaporan terhadap Ahok

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, curiga dengan pelaporan terhadap kliennya

Editor: Awang Azhari
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama beranjak dari duduk seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12). Sidang lanjutan digelar dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan (eksepsi). TRIBUNNEWS/ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/Pool 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, curiga dengan pelaporan terhadap kliennya yang dilakukan hampir serentak.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyebut hampir semua pelaporan terhadap Ahok dilakukan pada 6 dan 7 Oktober 2016. Ahok diketahui menyampaikan pernyataan yang dianggap menodai agama dalam kunjungannya ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Dari segi waktu, Pak Ahok dilaporkan hampir bersamaan pada 6 dan 7 Oktober 2016," ujar Humphrey, usai sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Menurut Humphrey, pihaknya juga menyoroti adanya kesamaan struktur dalam pelaporan oleh para saksi. Kesamaan itu yakni, meski para saksi disebut tidak saling mengenal, namun ada kesamaan keterangan yang disampaikan seorang pelapor dari Palu, Sulawesi Tengah, Iman Sudirman, dengan semua pelaporan di Jakarta.

Adapun Iman diketahui tidak datang dalam persidangan hari ini.

"Bisa terjadi jawaban pelapor yang melapor di Palu sama dengan laporan saksi yang berasal dari Jakarta. Sampai titik dan koma sama," ujar Humphrey.

Atas dasar itu, Humphrey yakin ada motif politis di balik kasus yang saat ini dialami kliennya. Ia menduga ada pihak yang mengkoordinasi para pelapor.

"Kami lihat ada pihak yang mengatur peranan para saksi (saksi pelapor di pengadilan)," ucap Humphrey.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved