Cemburu, Mahasiswa Ini Todong dan Rampas Mobil Toyota Yaris
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG --- Dengan alasan karena cemburu, membuat Reinaldi alias Rei (19) nekat
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG --- Dengan alasan karena cemburu, membuat Reinaldi alias Rei (19) nekat mengajak seorang temannya, Rahmad Ramadhan alias Edo (19) yang sama-sama bersatus sebagai mahasiswa untuk menodong dan merampas mobil milik kekasihnya, Vina Tri Wardani (19) yang tak lain juga merupakan mahasiswi.
Selain itu, Rei juga meminta seorang temannya yang lain, Faisol alias Icong (19) untuk menitipkan mobil Toyota Yaris merah BG 7799 XX yang merupakan mobil dari hasil kejahatannya.
Namun, akibat ulahnya, kini ketiganya harus membayar mahal dengan mendekam di sel tahanan setelah diamankan Polsekta Ilir Barat (IB) I Palembang.
Ditemui pada gelar tersangka dan barang bukti di Polsekta IB I Palembang, Senin (16/1/2017), tersangka Rei, mengatakan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 22.00 di kawasan Kambang Iwak Jalan Tasik Kelurahan Talang Semut Kecamatan IB I Palembang dan berawal dari rasa kekesalannya terhadap kekasihnya, Vina yang jalan dengan lelaki lain, Tri Ariansyah (28).
"Karena itu, saya mengajak teman saya, Edo untuk menghadang mobilnya. Tapi tidak tahunya, saat itu Vina tidak ada di mobil dan di mobil hanya ada Tri, Alfi dan Bela," jelasnya.
Setelah menghadang dan Tri turun dari mobil, dikatakan warga Jalan Srijaya Negara Lorong Sepakat Kecamatan IB I Palembang itu, ia pun langsung memukul kepala Tri menggunakan gagang senjata api jenis air softgun.
"Setelah itu, saya suruh turun semua dan mobilnya saya ambil alih lalu saya titipkan ke rumah Icong," terangnya.
Sementara itu, tersangka Edo, mengatakan, ia tidak tahu menahu persoalan tersebut, ia hanya diajak temannya, Rei untuk menghadang mobil tersebut.
"Saya saat itu bertugas membawa motor mengantar Rei saja," jelas warga Jalan Sutan Mansyur Lorong Lebak Gelora Kecamatan IB II Palembang.
Kapolsekta IB I Palembang, Kompol Handoko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Irsan, menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka setelah menindaklanjuti laporan korban.
"Usai mendapat laporan, kami langsung kejar para tersangka. Dan tersangka ditangkap di Indekos Balayudha sedang bersembunyi," jelasnya.
Dari tangan ketiga tersangka, dikatakannya, pihaknya berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis air softgun dan tiga unit ponsel, satu unit mobil Toyota Yaris dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.
"Akibat ulah tersangka, ketiganya akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," terangnya.