Divonis Bebas, Kakan Infokom Ini Sujud Syukur
TRIBUNJAMBI.COM, MUARAENIM-Jumhari Yunus dan Zainal Arifin, sontak sujud syukur dengan isak tangsi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARAENIM-Jumhari Yunus dan Zainal Arifin, sontak sujud syukur dengan isak tangsi bahagia di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Senin (16/1/2017).
Rasa syukur yang bersujud di lantai ruang sidang, dilakukan kedua terdakwa kasus dugaan kuropsi di lingkungan Pemkab Muaraenim ini dihadapan majelis hakim.
Ekspresi rasa syukur ini, dilakukan sesuai mendengarkan putusan vonis majelis hakim yang dinyatakan bebas murni dari hukuman pidana.
"Allahuakbar...," teriak keduanya disambut antusias oleh puluhan kerabat dan keluarga keduanya yang memenuhi ruang sidang.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Eli Warti SH didampingi Hakim Anggota Haridi SH dan Iskandar SH, memutuskan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai tuntutan jaksa. Keduanya terdakwa pun diputuskan atau divonis bebas dari jeratan hukuman pidana.
Bahkan majelis hakim pun meminta nama baik dan status keduanya dipulihkan sama seperti semulanya.
Atas putusan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fita Fitrallah SH, menyatakan pikir-pikir dan melaporkannya terlebih dulu ke Kejari Muaraenim sebelum adanya upaya hukum yakni kasasi.
Usai persidangan, puluhan kerabat dan keluarga keduanya yang memenuhi ruang sidang, langsung secara bergantian merangkul keduanya dan memberikan ucapan selamat.
Andre Meliansyah SH, penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan, memang kedua kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Karena tidak ada kesalahan yang dilakukan keduanya, apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
"Jaksa masih pikir-pikir untuk banding. Tapi pastinya kami meminta nama baik dan status kedua klien kami ini dipulihkan. Karena selama ini Jumhari Yunus dan Zainal Arifin dikurung penjara dan statusnya sebagai PNS dipecat. Jadi selama ini keduanya sangat menderita sekali," ujar penasehat hukum yang akrab disapa Andre Macan.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, jaksa menuntut Jumhari Yunus dan Zainal Arifin dengan hukuman pidana kuruangan penjara selama tiga tahun.
Bahkan keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu juga keduanya membayar kerugian negara sebesar Rp 533 juta. Jika tak bisa membayar, keduanya bisa mengganti dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Dari tuntutan jaksa, Jumhari Yunus sebagai Kepala Kantor Komunikasi dan Informatika (Kakankominfo) Muara Enim dan Zainal Arifin sebagai Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Komunikasi dan Informatika Muara Enim, didakwa melakukan korupsi pungutan retribusi menara telekomunikasi di wilayah Muaraenim.
Tertera dalam berkas tuntutan, Kantor Komunikasi dan Telekomunikasi Muara Enim melalui kedua terdakwa memiliki kewajiban memungut retribusi terhadapa perusahaan menara telekomunikasi di Muaraenim.
Namun, kedua terdakwa diduga tidak membentuk tim verifikasi serta tidak membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Akibat perbuatan kedua terdakwa, ada 40 menara telekomunikasi yang tidak membayar retribusi.
Hal ini salah satunya ditengarai karena kedua terdakwa tidak mendata secara langsung jumlah menara telekomunikasi yang seharusnya dipungut retribusi. Akibatnya, negara menderita kerugian sekitar Rp 533 juta lebih.
Editor: Tarso
Sumber: Sriwijaya Post