Ada Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Jamaludin mengatakan, tersangka mengaku bahwa sabu itu didapat dari dalam lapas.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Satresnarkoba Polres Bungo terus memeriksa Jupri (55), sipir Lapas Klas IIB Muarabungo yang kedapatan menjual sabu, belum lama ini. Diketahui, ternyata peredaran narkotika tak hanya dikendalikan dari dalam lapas.
Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Jamaludin mengatakan, tersangka mengaku bahwa sabu itu didapat dari dalam lapas.
"Artinya ada peredaran (narkoba) dari dalam lapas,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (12/1).
Dia bilang, penjualan barang haram di dalam lapas itu tak hanya dikendalikan satu orang.
"Tapi kita masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Butuh waktu,” ujarnya lagi.
Sementara itu, D yang merupakan tempat Jupri mengambil barang tersebut, merupakan napi dalam kasus narkotika.
"D sedang menjalani vonis,” katanya.
Saat ini, polisi masih menggali jaringan D, dan bandar-bandar lainnya di dalam lapas.
Jupri ditangkap Senin (9/1) malam, sekira pukul 22.00. Warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah itu, ditangkap karena tertangkap tangan menjual sabu.
Parahnya, transaksi barang haram ini dilakukannya di depan pintu lapas. (*)