Sidang Putusan Nasrullah Hamka Ditunda

Sidang yang diketui Mien Trisnawati, dengan agenda pembacaan putusan. Namun karena putusan belum siap, sidang ditunda Rabu pekan depan.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Tuntutan dua terdakwa dugaan korupsi pengerjaan lintasan atletik stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, tahun 2012, Nasrullah Hamka dan Reza Pranoto, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (14/12) di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang perkara dugaan korupsi lintasan atletik Stadion Tri Lomba Juang, yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jambi, Nasrullah Hamka dan Reza Pranoto, seorang rekanan, ditunda.

Sidang yang diketui Mien Trisnawati, dengan agenda pembacaan putusan. Namun karena putusan belum siap, sidang ditunda Rabu pekan depan.

"Putusan belum siap. Sidang ditunda minggu depan," sebut Mien, Rabu (11/1).

Diketahui, Nasrullah Hamka dan Reza Pranoto, dua terdakwa kasus pembangunan lintasan atletik senilai Rp 7,5 miiliar dituntut 2 tahun denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Untuk Nasrullah dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 125 juta, sedangkan Reza Pranoto sebanyak Rp 124 Juta. Namun oleh kedua terdakwa uang tersebut telah dikembalikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved