EDITORIAL

Pelajaran dari Video Viral

VIDEO oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang membentak-bentak petugas Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi, telah beredar di media sosial dengan cepat.

Editor: Duanto AS

VIDEO oknum anggota DPRD Provinsi Jambi yang membentak-bentak petugas Avsec Bandara Sultan Thaha Jambi, telah beredar di media sosial dengan cepat. Peristiwa dua hari kemarin, yang dipicu persoalan memarkir mobil di drop zone bandara, menjadi buah bibir masyarakat dunia maya alias netizen dalam skala luas.

Kembali, internet menjadi faktor penentu. Saat ini, distribusi informasi tanpa batasan ruang dan waktu. Karena dalam hitungan menit, video yang awalnya diunggah ke media sosial, telah sampai ke Jakarta, Bandung, Surabaya, bahkan kota-kota lain di Indonesia. Ragam komentar, dari berbumbu nada pedas sampai berisi saran kritik, bermunculan merespon aksi sang pejabat negara itu.

Sebagai pengetahuan, sebelumnya perlu diketahui, istilah pejabat negara dapat temukan dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Disebutkan, yang termasuk pejabat negara antara lain: Presiden dan wakil presiden, Ketua, wakil ketua dan anggota MPR, Ketua, wakil ketua dan anggota DPR, Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD, Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada MA serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, dan seterusnya.

Disebutkan juga, menteri dan jabatan setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil, pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, juga merupakan pejabat negara.

Sebagai pejabat negara, selain terikat aturan-aturan, hak dan kewajiban, anggota dewan tentu memiliki kode etik dan etika, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berkelakuan sehari-hari. Ini merupakan pedoman moral untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Namun, apa yang terjadi, bila terjadi pelanggaran etika? Atau bahkan sampai mengakibatkan pelanggaran pidana? Ada konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima terkait posisi oknum pejabat negara yang bersangkutan. Dalam kejadian ini, oknum anggota dewan telah menerima "hukuman sosial" dari para netizen. Selain itu, Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi juga telah memanggil oknum tersebut dan memberi sanksi.

Di balik itu, sebenarnya ada pelajaran yang bisa dipetik. Para pejabat negara, saat ini, setiap hari menjadi sorotan "kamera" dari warga negara. Sedikit saja membuat suatu hal yang "melenceng", akan menjadi buah bibir. Apalagi, teknologi informasi dan internet sudah dapat diakses masyarakat dengan mudah, juga media sosial. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran, supaya bertindak-tanduk lebih "ramah", saat berada di wilayah publik.

Ini menjadi pelajaran berharga, bukan hanya untuk pejabat negara, tetapi juga warga negara. Lebih berhati-hati bersikap, teknologi informasi dan media sosial. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved