Setya Novanto Bakal Penuhi Panggilan KPK
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan datang memenuhi undangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto akan datang memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/1/2017). Meskipun hari ini Setya Novanto baru tiba di Jakarta setelah dari luar negeri.
KPK kembali memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
"Beliau sebagai warga negara yang patuh hukum pastinya akan hadir," ujar juru bicara Partai Golkar Nurul Arifin ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/1/2017).
Memenuhi panggilan KPK, menurut Nurul Arifin, menjadi penting bagi Ketua DPR RI itu untuk mengklarifikasi semua tudingan dan perkara mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
"Menjadi penting kehadirannya untuk mengklarifikasi semua perkara," kata Nurul Arifin.
Setya Novanto akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Setya Novanto sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada 13 Desember 2016.
Saat itu, Setya Novanto diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catata Sipil Irman sekaligus untuk Sugiharto.
Usai diperiksa, Setya Novanto membantah tudingan telah menerima hasil korupsi KTP elektronik.
"Nggak benar itu," kata Ketua Umum DPP Partai Golkar itu usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Pada pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik memeriksa Setya Novanto tidak terlepas dari jabatan Setya Novanto saat pembahasan dan penganggaran KTP elektronik bergulir di DPR RI.
"Spesifiknya belum dapat kami ungkap. Namun tentu karena kasus e-KTP ini terkait proyek besar yang prosesnya dimulai dari penganggaran dan pembahasan hingga penerapan, maka peran saksi akan digali terkait itu sesuai dengan kapasitas saksi pada saat itu," kata Febri Diansyah sebelumnya.