Pria Berkaos Palu Arit Berstatus Wajib Lapor

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi hingga kini terus menyelidiki asal usul kaos berlambang palu arit atau Partai

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi hingga kini terus menyelidiki asal usul kaos berlambang palu arit atau Partai Komunis Indonesia (PKI) yang diamankan dari seorang pria bernama Rudiyanto (40) saat malam jelang pergantian tahun, kemarin.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, pihaknya masih mencari tahu siapa penjual baju itu. "Pengakuannya dapat dari si Ginting. Kita masih mencari si Ginting itu," ujar Bernard kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (3/1).

Dia bilang, Rudiyanto sudah memakai kaos itu dua kali. Pertana pada 26 Desember 2016 dan kedua yakni pada 31 Desember 2016."Kita masih dalami lagi keterkaitannya," ucapnya. 

Sementara, Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari mengatakan, status Rudiyanto masih terperiksa dan wajib lapor. "Dia masih diperiksa. Sekarang statusnya wajib lapor," tuturnya singkat saat dikonfirmasi via telepon. 

Sebelumnya, warga RT 23, Perumahan Bougenville, Kecamatan Alam Barajo dicokok anggota Polsek Telanaipura sekira pukul 23.00, saat tengah melintas di kawasan simpang lampu merah Broni.

Anggota yang melihat pun, lantas tak tinggal diam dan langsung menyetopnya dan menggiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved