EDITORIAL
Jangan jadi Batu Loncatan
DPRD Provinsi Jambi menggelar paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan tahun 2014‑2019, Selasa (3/1).
DPRD Provinsi Jambi menggelar paripurna istimewa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan tahun 2014‑2019, Selasa (3/1). Rencananya, tiga anggota DPRD akan dilantik. Namun, hanya dua anggota DPRD Provinsi Jambi yang dilantik. Dua yang dilantik itu adalah Salim dari Fraksi PAN, dan Samsul Anwar dari Fraksi PDIP.
Satu lagi, pengganti Masnah Busroh anggota Fraksi Golkar belum dilantik. Masalahnya, SK belum ditandatangani Menteri Dalam Negeri. Dua dewan yang dilantik ini menggantikan dua anggota dewan yang mundur karena ikut pemilihan kepala daerah. Sedangkan Masnah Busroh juga mundur karena ikut pilkada.
Bambang Bayu Suseno dari Fraksi PAN dapil Batanghari-Muarojambi mundur dari dewan karena maju di Pilkada Muarojambi. Ia menjadi Calon Wakil Bupati Muarojambi berpasangan dengan Masnah Busroh. Masnah dan Bambang dua anggota DPRD Provinsi Jambi yang mundur berbarengan.
Sedangkan Hilalatil Badri dari Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi mundur karena maju sebagai calon Wakil Bupati Sarolangun. Penggantinya dari dapil Sarolangun-Merangin, yakni Samsul Anwar.
Mundurnya tiga anggota DPRD Provinsi Jambi itu, karena sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Bila ingin maju di pilkada, anggota DPRD ataupun pegawai negeri sipil harus mundur dari dewan atau PNS. Pada pemilihan gubernur beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga mundur. Ia maju sebagai calon Wakil Gubernur Jambi.
Berkaca dari banyaknya wakil rakyat yang terpaksa mundur dari dewan jika maju di pilkada serentak, bisa jadi pelajaran pemerintah pusat yang membuat aturan. Harusnya, ada aturan baru yang mengatur, jika sudah jadi anggota DPRD, baik itu DPR pusat, DPRD Provinsi atau kabupaten, tidak boleh mundur karena ingin mencalonkan diri ikut pilkada serentak.
Walau kita tahu, ikut pilkada serentak itu merupakan hak dari semua warga Negara Indonesia. Namun, bila kita lihat lagi, sepertinya menjadi anggota dewan itu batu lompatan untuk meraih jabatan yang lebih tinggi. Kenapa sebab? jika mereka ingin maju di pilkada serentak, harusnya tidak usah ikut pemilihan legislatif.
Harusnya buat aturan atau regulasi yang mengikat, jika calon anggota legislatif bila terpilih menjadi wakil rakyat, dilarang untuk ikut pilkada serentak. Tentunya, jadi anggota dewan itu jangan menjadi batu lompatan saja. Alias cuma parkir sejenak. Amanah lima tahun yang diemban yang sudah diucapkan sumpah dan janji menjadi wakil rakyat, harusnya ditepati.
Jangan baru setahun menjadi wakil rakyat, tapi harus mundur karena ikut pilkada. Itu artinya, percuma saja anggota dewan itu disumpah untuk menjalankan amanah mereka menjadi anggota dewan. (*)