Pengajuan Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur Naik 77 Persen

Pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur di Kota Jambi jumlahnya terus naik. Sebangun dengan itu,

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Fifi Suryani
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur di Kota Jambi jumlahnya terus naik. Sebangun dengan itu, di sejumlah daerah di Provinsi Jambi, kasus asusila, kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga kian banyak.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Jambi, pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur pada 2016, peningkatannya mencapai 77 persen. Padahal, pada 2015, hanya ada 3 pengajuan.

“Tapi pengajuan dispensasi kawin (DK) pada tahun 2016 meningkat 77 persen menjadi 23 kasus. Sangat jelas terjadi peningkatan yang signifikan. Miris," ujar

Panitera Muda Gugatan Fadhilah AH MA ketika disambangi di kantornya, Jumat (30/12) lalu.

Fadhilah membeberkan, dari sejumlah pengajuan yang mereka terima, usia dominan berada pada kisaran 16-18 tahun. "Rata-rata mereka yang mengajukan permohonan dalam keadaan hamil, kisaran 3-5 bulan," bebernya.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 mengatur hal ini. Bahwa untuk pernikahan anak di bawah umur, wali harus mengajukan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama. Setelah sebelumnya, ada surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

"Mereka secara hukum tidak boleh menikah karena masih di bawah umur. Dengan permohonan dispensasi pernikahan ini baru dapat dilakukan pernikahan," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi orangtua agar mengawasi perkembangan dan pergaulan anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved