72 Ribu KK Harus Pindah Status Kecamatan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Sebanyak 72 ribu kepala keluarga (KK) harus pindah status kecamatan. Data
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Sebanyak 72 ribu kepala keluarga (KK) harus pindah status kecamatan. Data kependudukan meliputi 3 Kecamatan pemekaran yaitu Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin, dan Kecamatan Palmerah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jambi, Mulyadi Yatub mengatakan bahwa pemerintah Kota Jambi untuk tahun anggaran 2017 ini hanya menganggarkan Rp1,8 miliar.
"Untuk keperluan layanan data kependudukan. Anggaran itu mengcover semua layanan kependudukan di 11 Kecamatan di Kota Jambi mulai dari KK, KTP, Akte Kelahiran dan lainnya," katanya.
'Menurutnya, hal ini jelas belum mampu jika digunakan untuk memenuhi perpindahan itu.
"Itu untuk semua kecamatan, sifatnya ngalir saja nanti. Kalau memang ada warga yang mendesak minta diganti itu bisa, tapi tidak semua warga," ucapnya.
Anggaran Rp 1,8 miliar tersebut menurutnya meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Anggaran tersebut masih bisa bertambah. Dia memperkirakan anggaran yang dibutuhkan Rp 2,5 miliar. "Dari pusat kita belum tahu, karena sifatnya menunggu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Infoduk, Disdukcapil Kota Jambi, Riko Mardiansyah mengatakan bahwa tren masyarakat Kota Jambi yang ingin membuat data kependudukan diperkirakan tinggi.
Sebab, lanjutnya masih ada masyarakat Kota Jambi yang belum memiliki KTP. Dia mengatakan bahwa dalam sehari bisa sekitar 100 hingga 200 warga yang melakukan perekaman. "Kalau September 2016 lalu itu sebulan sampai 10 ribu orang yang melakukan perekaman. Karena ada kebijakan dari pusat itu," katanya.(bai)