La Nyalla Bebas, KY Imbau Menghormati Putusan

Komisi Yudisial (KY) mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan atas kasus yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai terdakwa.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap dana hibah yang merupakan Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruang sidang saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,105 miliar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati putusan atas kasus yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai terdakwa.

"Atas putusan hakim itu, kami imbau kepada seluruh pihak untuk menghormatinya, sekaligus menempuh jalur yang telah diatur," jelas Juru Bicara KY, Farid Wajdi melalui keterangan, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Namun, dia berharap tidak meninggalkan evaluasi terhadap seluruh proses pengusutan kasusnya.

Mengingat, menurut Farid, kasus ini telah beberapa kali dilakukan praperadilan sampai dengan perkembangan putusannya sekarang, yang dinilai ada hal yang harus diperbaiki.

Dorongan dan dukungan, juga diserukan oleh pihak KY kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apapun temuannya.

"Termasuk melakukan kerja sama intensif jika mungkin dengan aparat yang lain, seperti KPK misalnya," kata Farid.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved