EDITORIAL
Menyoal Pencopotan Massal
JAMAK diketahui, bahwa adalah hak kepala daerah dalam memilih pejabat, utamanya kepala dinas. Namun paradigma itu bergeser seiring diterbitkannya Unda
JAMAK diketahui, bahwa adalah hak kepala daerah dalam memilih pejabat, utamanya kepala dinas. Namun paradigma itu bergeser seiring diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-Undang itu membawa semangat perubahan dalam pengisian jabatan. Maka dibuatlah mekanisme melalui seleksi yang kemudian populer dengan sebutan lelang jabatan.
Sudah menjadi rahasia umum dan lazim terjadi di negeri ini. Kepala daerah memilih pejabat untuk di posisi tertentu sebagai imbal jasa di masa pilkada. Karena itu kehadiran UU ASN diharapkan bisa meminimalisir praktik tersebut.
Maka, upaya Gubernur Jambi Zumi Zola yang akan melakukan lelang jabatan untuk posisi eselon II dalam waktu dekat patut diapresiasi. Namun yang jadi sorotan adalah proses awal hingga terjadinya lelang jabatan tersebut.
Seolah tiada angin tiada hujan, untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemerintah Provinsi Jambi, gubernur melakukan nonjob massal terhadap pejabat eselon II. Mulai 23 Desember lalu, sebanyak 30 pejabat eselon II nonjob alias tidak diberikan jabatan.
Maka wajar ketika kebijakan ini menuai kontra. Kekosongan pucuk pimpinan, kepala SKPD dalam jumlah banyak tentu berefek pada pemerintahan, administrasi bahkan bisa jadi kebijakan. Ini mengingat terbatasnya kewenangan pelaksana tugas.
Adapun Gubernur Zumi Zola selain mengucapkan terima kasih kepada para kepala SKPD tersebut bilang, keputusan pencopotan diambil setelah melalukan kajian Baperjakat. Masih kata Zola, keputusan diambil untuk mencapai visi dan misi Jambi Tuntas 2016-2021. Menurutnya, untuk mencapai visi misi dibutuhkan tenaga yang bisa bekerja lebih baik.
Jika gubernur ingin cara elegan, tentu baiknya tak membiarkan SKPD dipimpin pelakasana tugas. Apalagi ini dicopot massal. Bukankan bisa lebih elok, sembari lelang jabatan digelar, SKPD dibiarkan dipimpin pejabat defenitif.
Zola sendiri seperti diberitakan Tribun edisi Senin (26/12) secara tersirat mengakui belum menunjuk Plt untuk 30 kadis tersebut. Zumi Zola mengatakan secepatnya akan ditunjuk Plt agar pemerintahan tidak terhenti dan vakum. Artinya gubernur sadar, bisa terjadi kevakuman akibat pencopotan massal itu.
Kini, semua terjadi. Pejabat defenitif untuk 30 posisi tersebut adalah suatu keniscayaan yang harus segera dituntaskan. Semoga saja, lelang jabatan yang dilakukan berjalan dalam rel yang benar tanpa unsur politik balas budi. (*)