Swasta Langsung Talangi Pembebasan Tanah

Pemerintah akan melibatkan perusahaan swasta untuk mendanai pengadaan lahan untuk proyek

Editor: Fifi Suryani
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IKBAL

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah akan melibatkan perusahaan swasta untuk mendanai pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional. Pelibatan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102/2016 tentang Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Desember 2016 dan berlaku efektif pada 6 Desember 2016 itu, menyatakan bahwa pelibatan swasta hanya untuk pengadaan lahan proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga maupun badan usaha milik negara (BUMN). Dengan kata lain, aturan ini tidak berlaku untuk proyek non-strategis.

Namun, untuk bisa menggunakan dana pembebasan lahan dari badan usaha, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kementerian atau lembaga yang memerlukan tanah tidak memiliki anggaran padahal proyek strategis nasionalharus dilaksanakan pada tahun tersebut. Kedua, kementerian atau lembaga yang melaksanakan proyek mengalami kekurangan anggaran.

Asisten Deputi Perumahan, Pertanahan dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi  Bastari Pandji Indra mengatakan, selama ini anggaran pengadaan lahan proyek infrastruktur, termasuk proyek strategis nasional, masih kurang. Oleh karena itu, keterlibatan kalangan swasta menjadi solusi atas masalah pembebasan lahan.

Sebagai gambaran, setiap tahun Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN)  hanya mengalokasikan dana pengadaan lahan Rp 2,8 triliun. Padahal total kebutuhan dana yang diperlukan mencapai Rp 17 triliun per tahun. "Itu baru gambaran hitungan pembebasan lahan dari pembangunan jalan tol. Dari sini saja, kekurangannya masih banyak," katanya.

Bastari berharap, pelaksanaan proyek strategis nasional  bisa berjalan lebih cepat setelah terbit aturan ini. Maklum, aturan tersebut mulai mengikis salah satu kendala besar dalam pendanaan pembebasan lahan.

Kebutuhan besar

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Arie S, juga optimistis sejumlah proyek strategis nasional bisa dikebut pelaksanaannya, jika dana talangan swasta itu bisa berjalan. Utamanya proyek jalan tol. Menurutnya, dari 225 daftar proyek strategis nasional, sebanyak 47 proyek di antaranya merupakan proyek jalan tol.

"Tahun depan, aturan ini akan sangat membantu. Kementerian PUPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah ada sinergi bagus dalam pengadaan lahan. Pasti kebutuhan dana juga akan besar. Jadi aturan ini sangat membantu," katanya.

Terkait pendanaan pembebasan lahan, sebenarnya pemerintah juga sudah menerbitkan perpres tentang waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasional. Beleid ini menjadi jaminan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas pengembalian dana milik swasta untuk menalangi pembebasan lahan proyek strategis nasional.

Saat ini pemerintah menganggarkan Rp 16 triliun untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol. Dana tersebut akan dicairkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Badan ini yang kelak menjadi satu-satunya lembaga pengelola dana pemerintah untuk pengadaan lahan proyek infrastruktur.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved