Jumat, 10 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

FOTO: 20 Tahun Simpan Offset Harimau, Irfan: Ada yang Mau Beli Rp 50 Juta

Polres Sarolangun berhasil meringkus pemilik offset (bagian tubuh hewan yang diawetkan) Harimau.

Penulis: Herupitra | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/HERUPITRA
Polres Sarolangun berhasil meringkus pemilik offset (bagian tubuh hewan yang diawetkan) Harimau. Dari tiga pelaku yang diamankan pada, Senin (19/12) lalu, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Nur Irfan bin Nurkan (51) sebagai pemilik. 

SAROLANGUN, TRIBUN – Polres Sarolangun berhasil meringkus pemilik offset (bagian tubuh hewan yang diawetkan) Harimau. Dari tiga pelaku yang diamankan pada, Senin (19/12) lalu, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Nur Irfan bin Nurkan (51) sebagai pemilik.

Ditemui di Mapolres Sarolangun, Rabu (21/12) Irfan mengatakan, bahwa offset harimau yang memiliki panjang dua meter lebih itu merupakan miliknya. Dia mengaku, telah 20 tahun menyimpan offset harimau tersebut, tepatnya sejak 1995 lalu.

“Saya beli dulu, belum diawetkan (offset) pada tahun 1995. Setelah saya beli sebesar Rp 400 ribu, kulit harimau tersebut kemudian saya jadikan offset,” kata pria asal Lubuk Linggau Sumatera Selatan ini.

offset harimau sarolangun
Polres Sarolangun berhasil meringkus pemilik offset (bagian tubuh hewan yang diawetkan) Harimau. Dari tiga pelaku yang diamankan pada, Senin (19/12) lalu, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Nur Irfan bin Nurkan (51) sebagai pemilik.

Sejak itu lanjutnya, offset harimau tersebut hanya tersimpan di rumahnya. Yakni sebagai panjangan atau perhiasan di dalam rumah yang ditempatinya.

“Hanya satu ini saya memiliki offset hewan. Melakukan offset hewan juga baru kali ini,” sebutnya.

Disinggung mau dibawa kemana offset harimau tersebut sehingga akhirnya dirinya tertangkap. Pria berkumis ini menuturkan, bahwa offset tersebut akan dijualnya ke Kota Jambi.

“Karena saya butuh uang, offset ini akan saya jual. Ada orang di kota Jambi yang mau beli sebesar Rp 50 juta,” akunya.

“Tapi dalam perjalanan saat saya mampir di Singkut menunggu teman yang merupakan pelantara jual beli, saya ditangkap polisi,” ucapnya.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pemilik offset harimau ini berawal saat polisi sedang melaksanakan patroli rutin. Namun saat mencurigai truk colt disel BG 8125 GC, petugas melakukan pemeriksaan. Dan di dalam truk tersebut ditemukan offset harimau yang dimasuka ke dalam kardus dan dibukus plastik.

“Lalu dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Awalnya ada tiga orang yang kita amankan, dan setelah kita periksa hanya satu orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, yakni Nur Irfan bin Nurkan,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, dalam penyidikan kasus tersebut pihaknya juga telah meminta keterangan dari pihak BKSDA sebagai saksi ahli.

Terhadap tersangka lanjutnya, diancam dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hanyati dan ekosisemnya. Dimana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

“Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” sebutnya.(pit)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved