Kata Buni Yani: Mudah-mudahan Ahok Dapatkan Keadilan, Saya Juga

Buni Yani, mendukung agar tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, dapat menjalani persidangan dengan lancar.

Editor: Rahimin
Harian Warta Kota/henry lopulalan
DI PERIKSA BARESKRIM - Buni Yani (pakai kaca mata) uasai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jalan Medan, Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Buni minta klarifikasi soal pengunggah dan penyunting video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah ayat 51. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, mendukung agar tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, dapat menjalani persidangan dengan lancar. Bahkan, Buni memberikan dukungan agar pria yang akrab disapa Ahok itu bisa mendapatkan keadilan atas apa yang dituduhkan kepadanya.

"Mudah-mudahan dia dapatkan keadilan, saya dapatkan keadilan. Dia dapatkan keadilan atas apa yang sudah dia perbuat, saya juga dapat keadilan di sini atas apa yang dituduhkan kepada saya," kata Buni kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Buni enggan berkomentar lebih lanjut mengenai sidang perdana mengadili Ahok yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Adapun pada hari ini juga, Buni turut menunggu sidang permohonan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.00 WIB, sidang masih belum dimulai. (Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Tak Adanya Gelar Perkara dalam Kasus Buni Yani)

Kasus yang menjerat Ahok bermula dari video pidato di Kepulauan Seribu yang diunggah oleh Buni di akun Facebook miliknya. Video itu pun turut dijadikan salah satu barang bukti yang dipakai pelapor Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved